Oknum polisi itu tidak menunjukkan surat tilang resmi dan tetap berada di atas sepeda motornya. Setelah beberapa saat, si pengendara terlihat mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang langsung diterima oleh petugas tanpa proses tilang sesuai prosedur.
Kejadian itu terekam kamera warga dan langsung menyebar luas di media sosial, menuai kecaman dari masyarakat.
“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Rabu malam (25/6/2025).
AKBP I Made menjelaskan bahwa Aiptu RH mengaku melakukan penilangan terhadap pengendara, namun tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika ingin menilang, pengendara harus diminta turun, diperiksa surat-suratnya, dan diberikan surat tilang resmi atau Briva. Itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Dikenakan Pasal-Pasal Etik Kepolisian
Atas perbuatannya, Aiptu RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia diduga melanggar:
- Pasal 5 ayat (1) huruf b
- Pasal 10 ayat (1) huruf d
- Pasal 12 huruf d
“Sudah diperiksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus selama 30 hari,” tambah AKBP Made.
Saksi Mata Ungkap Kebiasaan Penilangan Serupa
Seorang warga berinisial R (55), saksi mata di lokasi kejadian, mengaku sering melihat aksi serupa dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saya sering lihat dia menilang di sini. Bahkan saya sendiri pernah ditilang karena tidak pakai helm dan diminta Rp100 ribu,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut R, peristiwa pungli itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di depan TK Katolik Santo Yoseph, Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.












