DaerahHukum

Viral! Oknum Polantas di Medan Diduga Lakukan Pungli, Langsung Dikenakan Sanksi Khusus

×

Viral! Oknum Polantas di Medan Diduga Lakukan Pungli, Langsung Dikenakan Sanksi Khusus

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial. Rabu (25/6/2025). (Istimewa)
Medan, NusantaraTop.co – Seorang oknum anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan, Aiptu RH, tengah menjadi sorotan publik setelah videonya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara perempuan viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025).

Dalam video yang beredar, terlihat Aiptu RH memberhentikan seorang wanita pengendara motor Honda Beat berwarna hitam berplat BK 4388 AIK. Perempuan tersebut tampak mengenakan helm hitam dan jaket abu-abu.

Oknum polisi itu tidak menunjukkan surat tilang resmi dan tetap berada di atas sepeda motornya. Setelah beberapa saat, si pengendara terlihat mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang langsung diterima oleh petugas tanpa proses tilang sesuai prosedur.

Kejadian itu terekam kamera warga dan langsung menyebar luas di media sosial, menuai kecaman dari masyarakat.

Menanggapi kejadian tersebut, Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan langsung bergerak cepat. Aiptu RH telah diamankan dan dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Kejadiannya tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsuskan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Rabu malam (25/6/2025).

AKBP I Made menjelaskan bahwa Aiptu RH mengaku melakukan penilangan terhadap pengendara, namun tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jika ingin menilang, pengendara harus diminta turun, diperiksa surat-suratnya, dan diberikan surat tilang resmi atau Briva. Itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Dikenakan Pasal-Pasal Etik Kepolisian

Atas perbuatannya, Aiptu RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia diduga melanggar:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf b
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d
  • Pasal 12 huruf d

“Sudah diperiksa Propam, dan saat ini oknum tersebut sudah dipatsus selama 30 hari,” tambah AKBP Made.

Saksi Mata Ungkap Kebiasaan Penilangan Serupa

Seorang warga berinisial R (55), saksi mata di lokasi kejadian, mengaku sering melihat aksi serupa dilakukan oleh oknum tersebut.

“Saya sering lihat dia menilang di sini. Bahkan saya sendiri pernah ditilang karena tidak pakai helm dan diminta Rp100 ribu,” ungkapnya kepada wartawan.

Menurut R, peristiwa pungli itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di depan TK Katolik Santo Yoseph, Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi kepolisian untuk terus menegakkan disiplin internal dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan tindakan pungli atau penyimpangan prosedur agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Redaksi: Tim Investigasi NusantaraTop.co

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights