DaerahHukumSumut

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Akun Facebook AT ke Polda Sumut, Diduga Sebar Hoaks Ijazah Palsu

×

Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Akun Facebook AT ke Polda Sumut, Diduga Sebar Hoaks Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih memperlihatkan ijazahnya usai membuat laporan resmi di Polda Sumut, Senin (23/2/2026) ANTARA/HO (ANTARA/HO-)

Tebing Tinggi, NusantaraTop.coIman Irdian Saragih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Senin (23/2/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Februari 2026.

Akun Facebook AT sebelumnya mengunggah narasi yang menyebut seolah-olah Iman Irdian Saragih memiliki ijazah palsu. Unggahan itu diketahui oleh Irdian pada Jumat (20/2/2026). Bahkan, akun tersebut disebut berulang kali mengunggah foto ijazah sang wali kota dengan narasi yang dinilai kasar.

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian saat ditemui di Polda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya.

Tegaskan Ijazah Asli dan Sah

Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan miliknya sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menunjukkan ijazah asli jenjang S1, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, hingga dokumentasi wisuda.

Menurutnya, ia menempuh pendidikan sejak 2004 dan dinyatakan lulus pada 2008. Prosesi wisuda baru diikuti pada 2010 karena saat itu dirinya sedang menjalankan pekerjaan di luar provinsi hingga ke Asia Tenggara.

“Saya wisuda tahun 2010 karena ada pekerjaan di luar provinsi sampai ke Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan terlapor yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan tudingan tersebut di media sosial.

Kuasa Hukum: Akan Kawal Hingga Tuntas

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kami dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari,” ujar Ganda.

Menurutnya, unggahan akun AT dinilai telah melewati batas dalam bermedia sosial karena tidak melalui proses pendalaman informasi maupun klarifikasi langsung kepada pihak terkait.

“Kita mengetahui Pak Wali bukan pemimpin yang anti kritik. Namun apa yang disampaikan pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan. Seharusnya bisa dikonfirmasi langsung atau melalui surat resmi, bukan memposting tuduhan seolah-olah memiliki ijazah palsu,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights