Bogor, NusantaraTop.co – Drama hukum yang menjerat Olfit Ariani Purba (OAP), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART), memasuki babak baru.
Perempuan yang sebelumnya disebut melakukan kekerasan terhadap korban berinisial F (21) itu tampak tak berdaya saat digiring petugas menuju Klinik Pratama Polres Bogor, Senin (23/2/2026). Mengenakan pakaian serba hitam dan masker yang menutupi wajahnya, OAP terlihat tertunduk lemas di atas kursi roda.
Hipertensi Tunda Penahanan ke Sel
Rencana pemindahan OAP ke ruang tahanan sempat tertunda setelah kondisi kesehatannya menurun. Tensi darahnya dilaporkan melonjak tajam sesaat sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah medis atas arahan pimpinan.
“Setelah dua jam minum obat, tensinya tidak turun. Jadi kami khawatir dan diputuskan untuk diobservasi dulu di klinik,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan status hukum OAP telah resmi sebagai tahanan setelah Surat Perintah Penahanan (SPH) ditandatangani.
“Kalau nanti malam tensinya turun, baru digeser ke Tahti. Tapi untuk SPH sudah ditandatangani, jadi statusnya sudah tahanan,” tegasnya.
Baca Juga : ASN BPK Olfit Ariani Purba Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Gunungputri
Baca Juga : Olfit Ariani Purba, ASN BPK di Bogor, Dilaporkan Aniaya ART hingga Luka Parah
Motif Kekerasan Terungkap
Kasus ini memicu perhatian publik setelah terungkap dugaan kekerasan terhadap F (21), yang bekerja sebagai ART di rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OAP berdalih emosi karena mendapati anaknya terjatuh dan menganggap korban tidak sigap merespons. Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas dugaan kekerasan yang terjadi.
Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, OAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHP.
Polisi menyatakan akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Untuk awal penahanan selama 20 hari di Polres, nanti bisa diperpanjang untuk tahap kejaksaan. Berkas akan segera kami kirim, mudah-mudahan segera P21,” pungkas Silfi.
Kini publik menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional, sembari berharap keadilan bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman di tempatnya bekerja.(red/tim)












