DaerahHukumSumut

Warga Tanjung Morawa Jadi Gelandangan Usai Pembongkaran Paksa Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN 2

×

Warga Tanjung Morawa Jadi Gelandangan Usai Pembongkaran Paksa Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN 2

Sebarkan artikel ini
Warga Penggusuran hanya bisa menangis saat terjadi pembongkaran paksa terhadap tujuh bangunan di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (ist)

Deli Serdang, NusantaraTop.co – Dampak pembongkaran paksa terhadap tujuh bangunan tempat tinggal dan usaha milik warga di atas lahan garapan eks HGU PTPN 2, Desa Tanjung Morawa B, berbatasan dengan Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, membuat sejumlah keluarga kini kehilangan tempat tinggal.

Sedikitnya tujuh keluarga miskin yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha kecil di lokasi tersebut kini menjadi gelandangan. Mereka mengaku tidak mendapat relokasi dan tanpa solusi dari pemerintah.

Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. Sejumlah warga sempat melakukan perlawanan dan beberapa di antaranya ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator saat penggusuran berlangsung.

Salah seorang warga, Heni Handayani, menceritakan kesedihannya setelah rumahnya diratakan dengan tanah.

“Anak-anakku trauma, Pak. Mereka semalaman menangis karena tak punya tempat tinggal. Habis harapan kami. Kejam kali mereka terhadap warga miskin seperti kami,” ujar Heni dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan, Selasa (28/10/2025).

Menurut Heni, dirinya tidak tahu lagi harus mengadu kepada siapa. Ia menilai pemerintah yang seharusnya melindungi rakyat kecil justru menjadi pihak yang mencampakkan mereka.

“Kami tidak minta uang, hanya solusi. Tapi malah disambut dengan buldozer dan aparat. Barang-barang kami dikeluarkan paksa, kami dicampakkan ke jalanan seperti bukan manusia,” ungkapnya.

Warga lain, Rudi, mengatakan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan eks kebun sawit PTPN 2 yang sempat bermasalah dan dalam pengawasan Polda Sumut. Setelah terbengkalai, sebagian warga mulai mendirikan warung sekaligus tempat tinggal di atas lahan tersebut.

“Tiba-tiba saja sekarang katanya mau dijadikan kantor camat Tanjung Morawa. Enggak tahu juga, apakah tanah ini dibeli, dipinjam pakai, atau bagaimana statusnya,” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti jumlah bangunan yang dibongkar.

“Setahu saya, tidak ada rumah tinggal di situ, hanya warung jualan. Warga saya yang tinggal di sana cuma satu keluarga,” jelasnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada warga jauh sebelum penggusuran dilakukan.

“Kami sudah beritahu sebelumnya, bahkan saya sempat menawarkan uang pribadi sebagai tali asih, tapi ditolak,” ujarnya.

Menurut Gontar, pembongkaran tersebut dilakukan untuk pembangunan kantor Camat Tanjung Morawa yang baru, dengan luas lahan sekitar 5.048 meter persegi.

“Kantor lama sudah sempit dan kurang layak. Pembangunan kantor baru ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dukungan warga agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor camat tersebut, apakah hasil pembelian, pinjam pakai, atau berasal dari lahan garapan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights