Medan, NusantaraTop.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta. Tiga pejabat pemerintah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut,
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut,
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan:
- Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG),
- Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN sekaligus anak dari Akhirun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, kelima tersangka diduga terlibat dalam skema suap dan gratifikasi untuk memenangkan tender proyek jalan. Uang “pelicin” sebesar Rp 46 miliar dijanjikan oleh Akhirun dan Rayhan sebagai komitmen fee agar proyek senilai ratusan miliar dapat mereka kuasai.
“Kalau dibiarkan, tentu hasil proyek tidak akan maksimal. Karena sebagian uang digunakan untuk menyuap,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Modus: E-Katalog Diatur, Uang Mengalir Bertahap
KPK menyebut kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai buruknya infrastruktur di Sumut. Penelusuran mengungkap bahwa Akhirun dan Rayhan menarik uang sekitar Rp 2 miliar untuk disalurkan ke para pejabat.
Proyek-proyek yang disorot antara lain:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar,
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar,
- Preservasi Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 senilai total Rp 74 miliar.
Baca Juga : Bobby Nasution Disorot Usai Topan di OTT KPK: Teman Dekat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Baca Juga : Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diduga Terjaring OTT KPK, Terseret Kasus Proyek Infrastruktur
Pada 22 April 2025, ketiganya melakukan survey offroad di Sipiongot. Dari hasil kunjungan itu, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk Akhirun sebagai pelaksana proyek.
Untuk mengamankan proyek, skenario pun disusun: mulai dari pengaturan penawaran di sistem e-katalog, penundaan tayang paket proyek lain agar tak mencolok, hingga penyaluran dana secara bertahap.
Akhirun diduga menyuap Rasuli dan Heliyanto, termasuk mentransfer langsung dana ke rekening mereka. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sisa dari aliran suap.
Kadis PUPR Diduga Akan Terima Rp 8 Miliar
Topan Obaja Ginting, selaku Kadis PUPR, disebut akan menerima total Rp 8 miliar, atau sekitar 4-5% dari total nilai proyek. Dana ini direncanakan akan dibayar bertahap sesuai termin pembayaran proyek.
Heliyanto juga disebut telah menerima Rp 120 juta dari Maret hingga Juni 2025 untuk mengamankan proyek di wilayah Satker PJN.
KPK Telusuri Aliran Uang Lewat PPATK
KPK akan menggunakan metode “follow the money” untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami telusuri aliran uangnya. Kalau nanti mengarah ke atasan atau pejabat lain, pasti akan ditindak,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi peringatan atas lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerah dan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. (red)
Editor : Redaksi NusantaraTop.co













