Deliserdang, NusantaraTop.co – Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan tiba melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kamis (25/9/2025) sore. Salah satu dari mereka adalah anak berusia 9 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh petugas fungsional BP3MI Sumatera Utara, Rita Anggriyani dan Fauzi Lubis, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
“Dari 11 yang dideportasi, satu di antaranya adalah anak-anak berumur 9 tahun,” kata Rita.
Bekerja Secara Ilegal di Malaysia
Menurut BP3MI, deportasi dilakukan karena para WNI tersebut bekerja tanpa prosedur resmi (ilegal) di Malaysia. Jenis pekerjaan mereka sangat beragam, antara lain:
- Penjual makanan
- Pekerja restoran
- Buruh bangunan
- Nelayan
- Operator judi online
Asal Wilayah Para WNI Dideportasi
Berdasarkan data BP3MI, 11 WNI yang dideportasi berasal dari beberapa daerah, yaitu:
- 4 orang dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
- 2 orang dari Kota Binjai
- 2 orang dari Kabupaten Langkat
- 1 orang dari Aceh Utara
- 1 orang dari Bireuen
- 1 orang dari Aceh Timur
Setibanya di KNIA, para deportan langsung didata dan diserahkan kepada keluarga yang menjemput.(red)
Laporan : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan M Hutagalung












