DaerahMancanegaraSumut

11 WNI Dideportasi dari Malaysia, Termasuk Seorang Anak 9 Tahun

×

11 WNI Dideportasi dari Malaysia, Termasuk Seorang Anak 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ke-11 WNI yang dideportasi dari Malaysia saat tiba di KNIA.

Deliserdang, NusantaraTop.co – Sebanyak 11 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan tiba melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kamis (25/9/2025) sore. Salah satu dari mereka adalah anak berusia 9 tahun.

Hal ini dibenarkan oleh petugas fungsional BP3MI Sumatera Utara, Rita Anggriyani dan Fauzi Lubis, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).

“Dari 11 yang dideportasi, satu di antaranya adalah anak-anak berumur 9 tahun,” kata Rita.

Bekerja Secara Ilegal di Malaysia

Menurut BP3MI, deportasi dilakukan karena para WNI tersebut bekerja tanpa prosedur resmi (ilegal) di Malaysia. Jenis pekerjaan mereka sangat beragam, antara lain:

  • Penjual makanan
  • Pekerja restoran
  • Buruh bangunan
  • Nelayan
  • Operator judi online

Asal Wilayah Para WNI Dideportasi

Berdasarkan data BP3MI, 11 WNI yang dideportasi berasal dari beberapa daerah, yaitu:

  • 4 orang dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
  • 2 orang dari Kota Binjai
  • 2 orang dari Kabupaten Langkat
  • 1 orang dari Aceh Utara
  • 1 orang dari Bireuen
  • 1 orang dari Aceh Timur

Setibanya di KNIA, para deportan langsung didata dan diserahkan kepada keluarga yang menjemput.(red)

Laporan : Jonathan Panggabean

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights