HukumNasional

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun

×

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, NusantaraTop.co – Setelah berbulan-bulan proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia memastikan surat penetapan tersangka telah diterbitkan.

“Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK telah bulat suara dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan itu disebut mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Aliran Dana dan Penyitaan Aset

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana hasil praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang dari level bawah hingga ke pucuk pimpinan.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga dana haram tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri serta menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hasil kejahatan dengan metode follow the money.

Irit Bicara Usai Diperiksa

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali diperiksa oleh KPK dalam tahap penyidikan, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Selasa (16/12/2025).

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara dan enggan mengungkap materi pertanyaan penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut saat itu.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi sorotan publik luas. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights