Jakarta, NusantaraTop.co – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, Kamis (15/1/2026). Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memaksimalkan pemberantasan sejumlah tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian hukuman pidana penjara kepada pelaku. Negara, kata dia, juga harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sari menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan tersendiri.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkasnya. (red)












