Padang Lawas, NusantaraTop.co – Jumlah status janda di Kabupaten Padang Lawas mengalami peningkatan seiring naiknya angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data resmi pengadilan, penerimaan perkara pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Informasi yang diperoleh pada Rabu (4/2/2026) menyebutkan, penerimaan perkara di Pengadilan Agama Sibuhuan pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,12 persen atau bertambah 16 perkara dibandingkan tahun 2024.
Tercatat, sisa perkara tahun 2024 sebanyak 15 perkara. Sementara pada tahun 2025, Pengadilan Agama Sibuhuan menerima 769 perkara baru, sehingga total perkara yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 784 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diputus pada tahun 2025 sebanyak 766 perkara atau sekitar 97,70 persen. Sedangkan sisa perkara yang belum diselesaikan hingga akhir tahun berjumlah 18 perkara atau 2,30 persen.
Peningkatan paling signifikan terjadi pada perkara perceraian. Sepanjang tahun 2025, tercatat 406 perkara perceraian yang terdiri dari 95 perkara cerai talak dan 311 perkara cerai gugat. Angka ini mengalami lonjakan sebesar 33,99 persen atau bertambah 103 perkara dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 303 perkara perceraian.
Selain perceraian, Pengadilan Agama Sibuhuan juga menangani berbagai jenis perkara lainnya. Di antaranya Pengesahan Perkawinan atau Istbat Nikah sebanyak 319 perkara, Penetapan Ahli Waris 10 perkara, Dispensasi Kawin 8 perkara, Asal-Usul Anak 6 perkara, Sengketa Waris 5 perkara, Pembagian Harta Bersama 3 perkara, Penguasaan Anak 3 perkara, Gugatan Mahar atau Pengembalian Mahar 3 perkara, Perwalian 2 perkara, Wali Adhol 2 perkara, Hak-hak Bekas Istri 1 perkara, serta Gugatan Hibah 1 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, melalui Panitera Muhammad Sarkawi Siagian, menjelaskan bahwa tren perkara di pengadilan mengalami pergeseran.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, perkara di Pengadilan Agama Sibuhuan didominasi oleh Pengesahan Perkawinan atau Istbat Nikah. Namun pada tahun 2025, perkara yang paling dominan justru perceraian, yakni sebesar 52,80 persen, sedangkan perkara Istbat Nikah sebesar 41,48 persen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 419 perkara Pengesahan Perkawinan atau Istbat Nikah, maka pada tahun 2025 terjadi penurunan sebesar 23,87 persen.
Peningkatan angka perceraian ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya meningkatnya jumlah janda di Kabupaten Padang Lawas.(red/tim)













Naudzubillah
Ngeri kali ya, udah perlu ditingkatkan penasihat perkawinan ini, biar gak gampang kali yang cerai itu. Mesti diingatkan dulu mereka bagaimana dulu awalnya menikah, memilih pasangannya diantara sekian banyak manusia.
Semoga tahun ini menurun
Naudzubillah
Ngeri kali ya, udah perlu ditingkatkan penasihat perkawinan ini, biar gak gampang kali yang cerai itu. Mesti diingatkan dulu mereka bagaimana dulu awalnya menikah, memilih pasangannya diantara sekian banyak manusia.
Semoga tahun ini menurun, Aamiin