DaerahHukum

ASN BPK Olfit Ariani Purba Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Gunungputri

×

ASN BPK Olfit Ariani Purba Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Gunungputri

Sebarkan artikel ini
ASN BPK di Bogor, Olfit Ariani Purba menganiaya ART selama 2 tahun. Suaminya juga menjadi korban. ART Laporkan Majikan ASN BPK ke Polres Bogor atas Dugaan Penganiayaan.

Bogor, NusantaraTop.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37) resmi ditahan Polres Bogor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21).

Penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah OAP memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Bogor. Ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kediamannya di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan dan keterangannya tidak jauh berbeda saat masih berstatus terlapor.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih keterangannya sama seperti saat menjadi terlapor,” ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.

Silfi menjelaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan.

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya, karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” katanya.

Baca Juga : Olfit Ariani Purba, ASN BPK di Bogor, Dilaporkan Aniaya ART hingga Luka Parah

Dugaan Penganiayaan Dipicu Masalah di Dapur

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah tersangka di wilayah Gunungputri.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut dipicu persoalan saat memasak. Korban disebut tidak sengaja mematikan kompor yang sedang digunakan tersangka, sehingga memicu kemarahan.

“Pelaku sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi, Kamis (19/2/2026).

Adapun bentuk kekerasan yang dilaporkan antara lain cubitan, pukulan, hingga tendangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum. Luka ditemukan di bagian kepala, telinga, tangan, serta punggung korban.

“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, telinga, tangan dan juga punggung korban,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights