News

Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah, Desakan Periksa Kepala LLDIKTI Menguat

×

Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah, Desakan Periksa Kepala LLDIKTI Menguat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara di Jalan Sempurna Tanjung Sari, Medan, yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. (NusantaraTop.co/ist)

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung.

“Sudah keluar surat perintah tugasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Pada tahap awal, Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, baik pelapor maupun pihak yang terkait langsung,” jelas Rizaldi.

Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil karena proses penanganan masih bersifat internal.

“Masih tertutup, kami belum bisa menyampaikan nama-namanya,” tambahnya.

Rizaldi menegaskan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jika sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, misalnya ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa pelapor dalam kasus ini mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelapor dilindungi. Yang menjadi fokus adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. 

Aksi Mahasiswa Soroti Dugaan Penyimpangan

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.

Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Mereka juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga.

Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara.

Desakan Periksa Pimpinan LLDIKTI

Secara terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejatisu dalam menangani kasus tersebut.

Ia menilai penanganan dugaan korupsi KIP Kuliah sempat terkesan mandek pada periode sebelumnya dan mendesak agar pimpinan Kejatisu saat ini bertindak cepat.

“Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegasnya.

Muslim juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda dari keluarga kurang mampu.

Ia pun mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut turut diperiksa guna mengungkap perkara secara terang.

“Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau ingin terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya.

Muslim mengingatkan, lambannya penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya.

Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan tanpa kompromi.

“Ini uang rakyat untuk masyarakat miskin. Jika dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus bertindak cepat, bukan diam,” pungkasnya.

Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights