DaerahHukumSumut

Tangis Haru Pecah di PN Medan, Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

×

Tangis Haru Pecah di PN Medan, Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan saat Majelis Hakim Tipikor membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN II, Rabu malam (3/6/2026). Putusan tersebut disambut haru keluarga, kerabat, dan rekan kerja yang memadati ruang sidang sejak pagi hari.(NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Suasana haru pecah di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam (3/6/2026), setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN II.

Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut langsung disambut tangis haru keluarga, kerabat, hingga rekan kerja yang sejak pagi memenuhi ruang sidang.

Sejak pagi hari, Ruang Sidang Cakra 1 telah dipadati pengunjung. Istri, anak, cucu, rekan kerja dari BPN, pegawai PTPN II, hingga kerabat para terdakwa rela berdiri berjam-jam demi mendengar putusan hakim.

Begitu vonis bebas dibacakan, suasana ruang sidang berubah emosional. Tepuk tangan menggema, sejumlah pengunjung meneriakkan takbir dan ucapan syukur.

“Allahu Akbar, Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia,” teriak sejumlah pengunjung di ruang sidang.

Langsung Disambut Pelukan Keluarga

Momen haru semakin terasa ketika pintu ruang tahanan sidang dibuka usai persidangan.

Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, langsung dipeluk istri dan anak-anaknya. Abdul Rahim Lubis terlihat bersujud di hadapan ibunya yang sudah lanjut usia.

Sementara Irwan Perangin-angin disambut pelukan para karyawan PTPN II yang hadir mengenakan seragam, sedangkan Iman Subakti memeluk tim kuasa hukumnya sambil mengucapkan terima kasih.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut segera membebaskan keempat terdakwa dari tahanan pada hari itu juga.

Dakwaan Korupsi Dinyatakan Tidak Terbukti

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Iman Subakti, jaksa juga menuntut tambahan pembayaran uang pengganti.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelepasan aset PTPN II kepada pihak Citraland melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residential dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

JPU menilai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Nusa Dua Propertindo dilakukan tanpa menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Namun, seluruh konstruksi dakwaan tersebut ditolak majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses pengalihan HGU PTPN II menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo telah sesuai prosedur hukum yang berlaku saat itu.

Majelis juga menyatakan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun bukti pemufakatan jahat di antara para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim menilai ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan baru diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020, sedangkan proses pelepasan lahan sudah berjalan sebelum aturan tersebut diterbitkan.

“Hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights