DaerahHukumSumut

Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Terduga Begal Kurang dari 24 Jam

×

Tim Cobra Polres Binjai Bekuk Tiga Terduga Begal Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Ketiga terduga pelaku yang diamankan (Foto : Humas Polres Binjai)

BINJAI, NusantaraTop.co – Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil membekuk tiga terduga pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB saat korban berinisial SAG (21), seorang perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.

Saat berada di lokasi, korban dipepet sebuah mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor jenis D-Tracker BK 5106 RBE milik korban.

Usai kejadian, korban bersama warga langsung membuat laporan ke Polsek Sei Bingai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu SH bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil menangkap MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu pelaku lainnya berinisial NS di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian STK SIK MSi mengatakan saat proses penangkapan, dua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Barang bukti yang menjadi target terduga pelaku Humas Polres Binjai

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana turut mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut cepat terungkap.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Ia menegaskan Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan akan terus melakukan langkah preventif maupun represif demi menjaga keamanan masyarakat.

Laporan: Dara Mustika
Editor: Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights