HukumNasional

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

×

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews/Ari Sandita

Jakarta, NusantaraTop.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah yang efektif berlaku mulai Sabtu, 11 Juli 2026. Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi kepemimpinan di Jampidsus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memastikan roda organisasi tetap berjalan normal, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung efektif hingga nantinya ditetapkan pejabat Jampidsus secara definitif.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights