Tanjungbalai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial AG (40) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kota Tanjungbalai. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan.
Akibat aksi pencurian kabel LPJU yang terjadi di sejumlah ruas jalan, Pemerintah Kota Tanjungbalai diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Dalam rekaman CCTV, AG terlihat mencuri kabel listrik penerangan jalan di salah satu ruas jalan protokol Kota Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AG tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Yang di TKP mereka ini ada 30 meter, dengan kerugian sekitar Rp2,1 juta. Dia beraksi bertiga, dua temannya lain masih dalam pengejaran,” kata IPDA Muhammad Ruslan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pencurian kabel LPJU menyebabkan lampu penerangan jalan di kawasan Jalan Sisingamangaraja tidak berfungsi sehingga kondisi jalan menjadi gelap dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Memang sering terjadi, dan akibatnya lokasi sekitar jadi gelap. Untuk laporannya dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AG di kawasan Jalan Karya, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 meter kabel listrik penerangan jalan, tali sepanjang lima meter yang diikat menggunakan gelang, serta sebuah botol berisi air yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk memutus kabel dari tiang lampu penerangan.
“Dari tangan pelaku diamankan 30 meter kabel listrik penerangan lampu jalan. Kami juga menyita tali sepanjang lima meter yang diikat dengan gelang dan botol berisi air yang diduga kuat sebagai alat bantu pemutus kabel dari tiang lampu,” jelas Ruslan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya, yakni berinisial UMI dan FII.
“UMI dan FII dua rekannya itu masih kami kejar, sedangkan tersangka AG kami sangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP baru,” tegasnya.
Ribuan Meter Kabel LPJU Dicuri
Sebelumnya, aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan umum marak terjadi di berbagai ruas jalan di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan data Dinas Perhubungan, total kabel yang dicuri mencapai sekitar 5.600 meter.
Sedikitnya 11 titik menjadi sasaran pencurian, yakni Jalan Husni Thamrin, Jalan Kartini, Jalan Sriwijaya, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Perumahan PNS Pasar Baru, Jalan M Abbas, Jalan Patimura, Jalan Cermai, Jalan Durian, serta Jalan Arteri.
Akibat pencurian tersebut, banyak lampu penerangan jalan tidak berfungsi sehingga sejumlah ruas jalan menjadi gelap pada malam hari. Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan memperkirakan total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp400 juta.(red)












