Jakarta, NusantaraTop.co – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang berisi sikap resmi terkait tindakan bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat pada Senin (21/7/2026), Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) usai pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat konferensi pers, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.
Dewan Pers: Ketidaksetujuan Harus Disampaikan Secara Beretika
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan dua sikap utama.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan respons Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.
“Dewan Pers menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian isi pernyataan tersebut.
Mengingatkan Semua Pihak Menghormati Wartawan
Kedua, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kerja jurnalistik juga merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yaitu:
- Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi.
- Mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran demi kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Wartawan Juga Diingatkan Menjunjung Kode Etik
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
“Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” ujar Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan narasumber lainnya, dapat membangun hubungan profesional yang saling menghormati guna menjaga iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.(red)












