DaerahHukumNewsSumut

Camat Medan Maimun Dicopot, Terbukti Gunakan Uang Negara untuk Judi Online

×

Camat Medan Maimun Dicopot, Terbukti Gunakan Uang Negara untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) resmi dicopot dari jabatannya setelah dijatuhi hukuman disiplin berat atas penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Medan, NusantaraTop.co — Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Dana negara tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (judol).

Pencopotan Almuqarrom Natapradja telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan dan mulai berlaku sejak 23 Januari 2026. Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan), Subhan Fajri.

“Camat Medan Maimun dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” tegas Subhan Fajri saat dikonfirmasi.

Subhan menjelaskan, KKPD merupakan alat pembayaran elektronik resmi yang digunakan instansi pemerintah daerah untuk belanja APBD secara non-tunai. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun dalam kasus ini, penggunaan KKPD justru melenceng jauh dari fungsinya.
“Kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap Subhan.

Terkait isu yang beredar di publik mengenai penggunaan KKPD untuk judi online, Subhan Fajri tidak menampik hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengakuan itu disampaikan langsung oleh yang bersangkutan saat pemeriksaan.

“KKPD tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain judi online. Itu berdasarkan pengakuannya saat pemeriksaan,” jelas Subhan.

Kasus ini menuai sorotan luas karena dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak integritas birokrasi pemerintahan.

Pasca pencopotan, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun kini dijabat oleh Eva, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Camat Medan Maimun.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Ridho Rasyid. Ia menyatakan bahwa informasi pergantian jabatan telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Kalau pastinya kapan dicopot, surat terakhir diterima tanggal 22. Setelah itu yang bersangkutan tidak lagi masuk. Untuk keterlibatan judi online, penanganannya ada di Inspektorat dan BKPSDM,” ujar Ridho.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik, khususnya di tingkat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di tengah tuntutan akan pelayanan yang bersih, cepat, dan transparan, publik justru dikejutkan dengan praktik penyalahgunaan keuangan negara oleh pejabat daerah.

Pemerintah Kota Medan kini berada di bawah sorotan publik untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights