Medan, NusantaraTop.co – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun anggaran 2020.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim, Kamis (11/9/2025). Saat persidangan, Pardamean hadir dengan kondisi duduk di kursi roda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim As’ad dalam persidangan.
Denda dan Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Selain hukuman badan, Pardamean yang kini berusia 63 tahun juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda Pardamean akan disita jaksa dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara tiga tahun.
Pertimbangan Hakim
Hakim menilai perbuatan Pardamean tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut serta sikap sopannya selama persidangan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar dengan ancaman tambahan lima tahun penjara bila tidak dibayar.
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.(*)












