HukumNasional

Kabur Saat OTT KPK, Oknum Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditangkap di Kalsel

×

Kabur Saat OTT KPK, Oknum Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditangkap di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Status pengangkapan kejaksaan diserahkan ke KPK

 

Jakarta, NusantaraTop.co – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan setelah sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Tri Taruna dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Minggu (21/12/2025) di wilayah Kalimantan Selatan. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Tri Taruna langsung dibawa setelah diamankan oleh tim.

“Kalau tidak salah, hari kemarin ditangkapnya, Minggu, di daerah Kalimantan Selatan. Kemarin langsung dibawa,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Namun, Anang enggan mengungkap secara rinci lokasi pelarian Tri Taruna selama empat hari diburu aparat. Ia hanya memastikan bahwa penangkapan dilakukan bukan di rumah tersangka.

“Di tempat lain, bukan di rumah,” singkatnya.

Anang juga mengungkap alasan Tri Taruna melarikan diri saat OTT KPK yang dilakukan pada Kamis (19/12/2025). Menurutnya, yang bersangkutan mengaku ketakutan dan berusaha menghindari penangkapan.

“Menurut tim yang menangani saudara TTF, yang bersangkutan ketakutan saat hendak ditangkap. Dia tidak yakin apakah itu petugas KPK atau siapa, sehingga berusaha menghindar,” jelas Anang.

Setelah ditangkap, Kejaksaan Agung langsung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, Kejaksaan telah menyerahkan oknum TTF, Kasi Datun Kejari HSU, kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Saat ini yang bersangkutan sudah diterima dan sedang diperiksa oleh KPK,” katanya.

Anang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa. Ia memastikan institusinya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Kejaksaan menegaskan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyerahan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa melalui upaya bersih-bersih internal. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights