Jakarta, NusantaraTop.co – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi peserta internsip serta keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dua langkah utama, yakni audit medis terkait pelayanan pasien dan pembenahan total sistem penyelenggaraan internsip dokter.
“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain audit medis, pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola internsip agar peserta tetap dapat belajar secara optimal tanpa kehilangan perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.
Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan bahwa perbaikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.
“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Dalam kebijakan baru tersebut, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa diperkenankan adanya pemadatan atau penambahan jam kerja.
Pelaksanaan jaga juga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping dan peserta internsip tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, peserta yang berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan peserta lain guna mencegah beban kerja berlebihan.
BBH hingga Rp6,5 Juta untuk Wilayah DTPK
Kemenkes juga memperkuat aspek kesejahteraan peserta internsip melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas.
Peserta internsip kini mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, hingga dukungan fasilitas tambahan seperti konsumsi jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana.
Besaran BBH disesuaikan berdasarkan kategori wilayah, mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta bagi peserta yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata dr. Yuli.
Ada Cuti 10 Hari dan Kanal Aduan
Perbaikan lainnya mencakup pemberian cuti selama 10 hari tanpa kewajiban penggantian hari selama target kompetensi tercapai.
Kemenkes juga memperkuat peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam monitoring kesehatan peserta serta evaluasi rutin program internsip.
Selain itu, akan dikembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga, serta sistem evaluasi wahana dan pendamping berbasis rating untuk menjaga mutu pembelajaran dan lingkungan kerja.
“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutup dr. Yuli.
Sumber : Biro Kominfo Kemenkes
Editor : Pahotan M Hutagalung












