Pandan, NusantaraTop.co – Seorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dewi Sartika Napitupulu, SE, resmi mengadukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapteng, Jonedy Marbun, S.Pd, kepada Bupati Tateng Masinton Pasaribu. Aduan tersebut terkait dugaan utang pribadi yang belum dilunasi sejak tahun 2021.
Dalam surat aduan tertanggal 3 Juni 2025 yang ditujukan kepada Bupati Tapteng, Dewi mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Jonedy Marbun pada 13 Desember 2021 dengan jaminan sertifikat tanah. Namun hingga saat ini, sisa utang sebesar Rp 8.500.000 belum juga dilunasi.
“Saya sudah berusaha untuk menagih sisa hutang tersebut namun tidak ada itikad baik dari bapak Jonedy Marbun. Pintu rumahnya ditutup dan ia tidak bersedia untuk dijumpai,” tulis Dewi dalam surat pengaduannya yang diterima dan dikutip NusantaraTop.co, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga : Puluhan Wartawan Tuntut Copot Kadis PMD Tapanuli Tengah, Soroti Dugaan Monopoli Dana Publikasi Desa
Dewi menegaskan bahwa dirinya hanya berharap sisa utang tersebut segera dilunasi agar sertifikat tanah yang dijaminkan dapat dikembalikan.

Lebih lanjut, Dewi juga meminta bantuan Bupati Tapteng agar menjembatani penyelesaian persoalan ini secara baik-baik. Ia merasa perlu melapor karena merasa tidak dihargai dan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dalam proses penagihan.
“Saya mohon bantuan Bapak Bupati Tapanuli Tengah agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tulisnya.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Tapteng dan Inspektorat Kabupaten Tapteng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Jonedy Marbun maupun pihak Dinas PMPTSP Kabupaten Tapteng.(red)
Editor : Redaksi NusantaraTop.co












