Kepulauan Riau, NusantaraTop.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyegel tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil tanpa izin resmi. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) dan diumumkan secara resmi pada Senin (21/7) melalui laman KKP. Langkah tegas ini merupakan bagian dari respons atas laporan masyarakat mengenai kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem kelautan.
Di Pulau Citlim, penghentian sementara dilakukan terhadap kegiatan penambangan pasir darat (galian C) oleh PT. JPS, yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, penyegelan menyasar aktivitas reklamasi oleh PT. DCK, yang tidak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Langkah ini bentuk kehadiran negara dalam merespons keluhan masyarakat. Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menimbulkan dugaan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan,” tegas Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Langgar Tiga Regulasi Sekaligus
Tindakan penghentian sementara ini merujuk pada:
- Permen KP No. 30 Tahun 2021 tentang kewenangan penghentian sementara oleh Polsus PWP3K,
- Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya,
- serta Permen KP No. 28 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha memiliki PKKPRL dan izin reklamasi.
Bahkan pelanggaran ini bertentangan langsung dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
KKP menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, serta dinas terkait di Provinsi Kepri seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal.
“Kami tidak akan berhenti pada penyegelan. Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan laut Indonesia,” tambah Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib mengantongi PKKPRL. Tanpa itu, kegiatan apa pun dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan keseimbangan ekosistem laut.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












