Jakarta, NusantaraTop.co – Komisi III DPR RI secara resmi menyampaikan kesimpulan dan sikap dalam kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang hadir menyetujui sejumlah kesimpulan penting, termasuk dorongan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan.
Dalam rapat tersebut, Habiburrokhman bahkan menyatakan bahwa Komisi III DPR RI siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
“Nanti dibuat suratnya, kita sebagai penjamin semua, ketua dan seluruh anggota,” ujar Habiburrokhman dalam rapat.
Ia juga menyebut bahwa proses administrasi akan segera dilakukan, termasuk penyerahan langsung ke pengadilan melalui anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.
Lima Kesimpulan Komisi III DPR RI
Dalam pembacaan kesimpulan, Komisi III DPR RI menyampaikan lima poin utama:
- Keadilan Substantif Diutamakan
Komisi III menegaskan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formalistik, khususnya karena pekerjaan videografer merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. - Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara
DPR mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut sekitar Rp202 juta. - Hindari Preseden Buruk bagi Industri Kreatif
Komisi III menilai putusan pengadilan harus mempertimbangkan dampak terhadap industri kreatif agar tidak menimbulkan ketakutan atau overkriminalisasi terhadap pekerja kreatif. - Dorongan Putusan Ringan atau Bebas
DPR meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat. - Usulan Penangguhan Penahanan
Komisi III DPR RI mengusulkan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan, dengan DPR sebagai penjamin.
Seluruh fraksi partai yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan terhadap kesimpulan tersebut.
Baca Juga : Videografer Sumut Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Mark Up Dana Desa, Vonis Dibacakan 1 April 2026
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebelumnya menarik perhatian publik. Ia didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaan miliknya, CV Promiseland, Amsal mengajukan biaya sebesar Rp30 juta per desa ke 20 desa pada periode 2020–2022. Namun, hasil audit Inspektorat menyebut biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video.
Atas dasar itu, Amsal didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh biaya yang diajukan merupakan bagian dari proses produksi profesional, termasuk ide, konsep, editing, hingga dubbing.
Ia juga menyoroti bahwa dirinya menjadi satu-satunya terdakwa, sementara pihak lain hanya berstatus sebagai saksi.
Menanti Putusan Hakim
Sidang pembacaan vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Dengan adanya sikap resmi dari Komisi III DPR RI, kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap industri kreatif di Indonesia.(red/tim)












