Medan, NusantaraTop.co – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menggerebek sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dan menemukan 41 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Minggu (26/10/2025) malam, mengatakan dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 12 unit telah dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah menunjukkan kelengkapan dokumen seperti BPKB dan surat perjanjian gadai.
“Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polsek Medan Timur. Kalau motornya ada di sini dan bisa menunjukkan BPKB, akan kami kembalikan,” ujar Fajri.
Berawal dari Penyelidikan Curanmor
Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas mencurigai sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan sepeda motor.
“Saat diperiksa, ditemukan puluhan sepeda motor. Pemilik rumah tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” jelas Fajri.
Pemilik rumah mengaku kendaraan tersebut merupakan hasil gadai dari berbagai orang. Namun karena tidak bisa membuktikan legalitasnya, seluruh kendaraan langsung diamankan ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik Diminta Datang ke Polsek
Hingga kini, 29 sepeda motor lainnya masih berada di Mapolsek Medan Timur menunggu proses verifikasi dan kecocokan data.
“Sudah 12 unit kami kembalikan. Barusan ada satu lagi warga yang mengambil motornya,” tambah Fajri.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang langsung ke Polsek Medan Timur dengan membawa BPKB, STNK, dan identitas diri.
“Kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk memeriksa ke polsek,” pungkasnya.
Laporan: Ricardo Aruan
Editor: Pahotan MH












