Medan, NusantaraTop.co — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerjasama terkait sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), disaksikan oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Tak hanya Pemko Medan, MoU dan PKS serupa juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri masing-masing. Langkah ini menjadi implementasi nyata restorative justice (RJ) di Sumatera Utara.
Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi Restorative Justice
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk sinergi kelembagaan untuk memastikan pidana kerja sosial dapat berjalan secara terencana, terukur, dan berkeadilan.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, komersialisasi, dan wajib mengacu pada aturan yang berlaku.
“Pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang bisa dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II Rp10 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus sesuai KUHP 2023 dengan durasi delapan jam per hari. Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan dalam penerapannya, seperti:
-
terdakwa berusia di atas 75 tahun,
-
pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
-
kerugian korban tidak besar,
-
pelaku telah mengganti kerugian,
-
serta pertimbangan relevan lainnya.
“Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP,” tambahnya.
Gubernur Sumut: Bisa Menyelamatkan Banyak Orang dan Kurangi Kepadatan Lapas
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa pidana sosial sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut, sekaligus menyambut diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
“Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang sudah penuh. Jika semua serba penjara, maka lapas makin sesak dan tidak ada keadilan yang humanis,” kata Bobby.
Kejati Sumut: Kapasitas Lapas Lebih Terjaga
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menilai program pidana sosial membantu pembinaan narapidana menjadi lebih efektif.
“Dengan pidana sosial, kapasitas lapas dapat lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani hukuman di dalam penjara,” ujarnya.
Rico Waas: Wujud Keadilan Humanis dan Berorientasi Pemulihan
Usai penandatanganan, Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial. Menurutnya, program ini merupakan langkah konstruktif dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rico berharap program ini mampu menciptakan hubungan timbal balik antara pelaku dan lingkungan sosial.
“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil, dan berkelanjutan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












