Deli Serdang, NusantaraTop.co — Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pantai Labu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat melakukan penggerebekan di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F (36) dan RP (27). Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, lima paket plastik klip diduga berisikan sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Dusun I, Desa Sei Tuan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Rabu (28/5/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Namun ketika hendak diamankan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Setelah berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana salah satu terduga pelaku. Polisi juga mengamankan kendaraan, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang bukti narkotika tersebut.(red)












