DaerahHukumSumut

Sat Narkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Residivis Kasus Ekstasi

×

Sat Narkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Residivis Kasus Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Empat terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (Foto : Humas Polres Binjai)

Binjai NusantaraTop.co — Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (37), KS (55), AM (38), dan S alias IPIN (33). Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi undercover yang dilakukan tim Sat Res Narkoba setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di Kota Binjai.

“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan melalui operasi undercover hingga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Adapun lokasi penangkapan dilakukan di beberapa tempat berbeda. Pelaku KS (55) dan AM (38) diamankan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, pelaku S alias IPIN (33) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Sedangkan pelaku F (37) diringkus petugas di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

AKP Ismail Pane mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial F diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2015, pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.

“Pelaku F merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dihukum pada tahun 2015 terkait kasus ekstasi,” tegasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu unit handphone Android, serta dua bungkus plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Sat Res Narkoba Polres Binjai melalui metode penyamaran atau undercover buy.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights