DaerahHukumSumut

Polrestabes Medan Periksa 39 Saksi Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

×

Polrestabes Medan Periksa 39 Saksi Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian bersama warga memeriksa sisa puing bangunan yang hangus terbakar di rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan, Selasa (4/11/2025). (Foto: Jonathan P/NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 39 orang saksi terkait kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Total sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari saksi korban, petugas pemadam kebakaran, sekuriti, warga komplek, petugas Dinas Kebersihan P3SU hingga kepala lingkungan,” ujar Calvijn di Medan, Selasa (11/11).

Pendalaman Bukti Forensik dan Inafis

Calvijn menjelaskan penyidik terus memadukan hasil crime scene investigation, pemeriksaan laboratorium forensik, dan identifikasi Inafis untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.

“Proses ini penting agar hasil lab forensik dan Inafis bisa dicocokkan dengan sketsa TKP yang kami susun. Kami menyusunnya secara deduktif ke induktif, mulai dari area luar komplek hingga ke dalam rumah,” katanya.

CCTV Depan Rumah Tidak Berfungsi

Terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), Calvijn menyebut sebagian kamera di area depan rumah tidak aktif. Meski begitu, tim penyidik tetap mendapatkan rekaman dari titik lain di dalam komplek guna kebutuhan analisis pola kejadian.

Baca Juga : Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Ancaman terhadap Penegak Hukum

Baca Juga : Ketua MA dan Ketua KY Bahas Kesejahteraan serta Keamanan Hakim dalam Pertemuan di Jakarta

“Beberapa CCTV sudah kami periksa. Walaupun ada CCTV yang tidak berfungsi, kami juga mengambil rekaman dari lapisan luar komplek untuk dibandingkan dengan fakta-fakta lain di lapangan,” ujarnya.

Belum Ada Kesimpulan Penyebab Kebakaran

Calvijn menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah insiden tersebut merupakan kasus dibakar atau terbakar secara alami.

“Kami tidak terburu-buru. Semua fakta yang ada harus dicocokkan dan dikolaborasikan menjadi temuan yang aktual,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Kebakaran rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api membakar sejumlah ruangan, termasuk kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.

Khamozaro mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi tetangga. Saat itu, ia sedang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Konteks: Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Diketahui, Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang perkara dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa:

  • Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM)

Kasus ini juga melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang ditangkap dalam OTT KPK pada 26 Juni 2025.

Polrestabes Medan menyatakan proses penyelidikan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian fakta dan bukti teknis dapat disimpulkan secara menyeluruh. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights