Medan, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyimpanan narkoba di Jalan Ir Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku menerima 38 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang diambil langsung dari seseorang berinisial AL (DPO) di Malaysia,” ujar Jean Calvijn dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut menuju perairan Batu Bara dan dibawa ke daratan. Sebanyak 26 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi telah diserahkan kepada jaringan AL, sementara 12 kilogram lainnya disimpan di gudang milik tersangka.
Dari jumlah tersebut, 4 kilogram sabu telah dijual kepada DPO berinisial AR. “Rencananya sisa 8 kilogram sabu akan dijual kepada AR. Namun sebelum transaksi terjadi, pelaku berhasil kami amankan,” sambungnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari rumah tersangka serta ruko bengkel miliknya, antara lain paspor atas nama tersangka, satu buku rekening, dan tiga rangkap surat kuasa notaris.
Kapolrestabes Medan menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AL dan AR. (red)












