HukumNasionalNewsPolitikRagam

Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

×

Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Kasus Izajah Mantan Presiden Jokowidodo (Foto Kolase)

Jakarta, NusantaraTop.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

Roy Suryo dan Rismon tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, sementara dr. Tifa disebut telah lebih dulu datang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

“Kami siap menghadapi pemeriksaan ini. Karena negeri ini sudah satu dekade mengalami rezim yang sangat jahat, sangat bengis, menggunakan segala cara termasuk soal ijazah palsu yang belum pernah terbongkar,” ujar Roy.
“Kami ingin menegakkan kebenaran, agar Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya,” sambungnya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster peran:

Klaster Pertama:

  1. Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

  2. Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA

  3. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat hukum dan politik

  4. Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis ‘98

  5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA

Klaster Kedua:

  1. Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

  2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli Digital Forensik

  3. Tifauzia Tyassuma (TT) – Dokter dan pegiat media sosial

Dasar Penetapan Tersangka

Menurut Irjen Asep, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara ilmiah dan komprehensif. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ungkap Asep.

Polisi menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran dan motif masing-masing tersangka. Kasus ini disebut menjadi perhatian publik, sehingga proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights