Medan, NusantaraTop.co – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), dipastikan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
“Benar, berkas perkara atas nama Topan Obaja Putra Ginting bersama dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke PN Medan. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga sudah ditetapkan,” ujar Soniady seperti dilansir dari Waspada Online, Kamis (13/11).
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan Mardison sebagai hakim ketua, dengan As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.
Selain TOPG, dua terdakwa lainnya adalah Efendi Rasuli Siregar dan Heliyanto, yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Ketiganya diduga menerima commitment fee dari rekanan proyek bernama Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM). Uang suap atau hadiah tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi kebijakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi.
Proyek yang dimaksud yakni:
- Pembangunan Jalan Provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar.
- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar.
Kedua proyek tersebut diketahui belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (27 Juni 2025) lalu.
Adapun perkara ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor:
- 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Efendi Rasuli Siregar
- 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Heliyanto
(red)












