Medan, NusantaraTop.co — Operasi Antik Toba 2026 kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengedar sabu berinisial MF (30) saat melakukan transaksi narkoba di Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Kami dapat info dari masyarakat. Tim langsung selidiki dan pancing pelaku dengan transaksi,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH.
Saat transaksi berlangsung, MF menyerahkan satu paket sabu dalam plastik klip kepada petugas yang menyamar. Seketika itu juga polisi langsung melakukan penangkapan dan memborgol pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Ari dengan harga Rp200 ribu per paket untuk kemudian dijual kembali seharga Rp250 ribu.
“Pelaku ambil untung Rp50 ribu per paket. Sudah kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Iptu Poltak.
Usai penangkapan, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan merobohkan sejumlah barak liar yang diduga selama ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Sejumlah gubuk yang berada di kawasan Gang Nasional tampak dibakar petugas karena dinilai meresahkan warga.
Kini MF telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu Ari yang diduga sebagai pemasok utama sabu di kawasan tersebut.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












