Jakarta – Nusantaratop.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi serta mencari pasangan sesama jenis. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka dengan inisial MI, NZ, FS, dan S telah diamankan oleh aparat.
Menurut keterangan dari akun resmi Divisi Humas Polri di platform X (dulu Twitter), para tersangka diketahui beroperasi melalui grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang digunakan untuk membahas pencarian pasangan sesama jenis. Dari sana, mereka menyebarkan tautan ke grup WhatsApp “INFO VID” sebagai langkah awal dalam menjaring anggota baru.
Grup WhatsApp tersebut diketahui memiliki sekitar 300 anggota yang secara aktif membagikan konten pornografi. Para tersangka diduga menyebarkan materi terlarang tersebut guna mencari pasangan sesama jenis.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyebaran konten pornografi dan kejahatan siber.
Divisi Humas Polri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Sumber : Akun X Devisi Humas Polri
Editor : Redaksi Nusantaratop.co












