HukumNasionalNewsRagamSumut

Hutagalung Tindaklanjuti LP Dugaan Penistaan Ras Turunan di Akun Tiktok

×

Hutagalung Tindaklanjuti LP Dugaan Penistaan Ras Turunan di Akun Tiktok

Sebarkan artikel ini
Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Hutagalung dari Polda Jambi (*)

Medan, nusantaratop.co – Keluarga besar Hutagalung menindaklanjuti perkembangan Laporan Pengaduan (LP) terkait dugaan penistaan Ras keturunan Hutagalung di akun Tiktok. Atas dorongan itu, polisi mengeluarkan surat rujukan perkembangan penyelidikan.

Hutagalung yang menindaklanjuti kali ini masih berasal dari daerah Jambi seperti data laporan (LP) yang diterima nusantaratop hari ini, Kamis (20/3/2025). Dimana sebelumnya pelapor Hutagalung lainnya ada dari daerah Jakarta, dan Sumatera Utara turut meng LP kan ke masing-masing wilkum Polda.

“Rujukan Laporan Pengaduan tanggal 10 Maret 2025 Pelapor atas nama Drs. Sahala Mulatua Hutagalung” demikian isi surat Pemberitahuan Polda Jambi Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan itu, Polda Jambi menuturkan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari.

“Kami beritahukan bahwa Laporan/Pengaduan Saudari telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,”tulis Polda Jambi.

Baca Juga : Penista Marga Hutagalung Live Tiktok Resmi Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga : PBB Bakal Surati Tiktok Atas Maraknya Konten Kreator Batak Berbahasa ‘Kotor’ !!

Sementara itu Manca Hutagalung selaku pengamat penyiaran mengapresiasi pihak kepolisian atas ditanggapinya laporan dugaan penistaan marga Hutagalung di Tiktok. Ia berharap si pengguna akun Tiktok yang meresahkan itu sesegera mungkin diamankan pihak aparat penegak hukum.

“Hal seperti ini jangan dibiarkan, selain menista marga turunan Hutagalung, kita antisipasi juga pengguna medsos lainnya menisita marga turunan lainnya, sehingga ini membuat perpecahan dikalangan etnis Batak,” kata Manca Hutagalung terhadap Nusantaratop via WA.

3 bukti surat tanda penerimaan laporan dari aparat Kepolisian Daerah terkait penistaan marga Hutagalung (Foto kolase Rahutbona)

“Hal yang sama seperti di daerah lainnya Jakarta dan Sumatera Utara sedang tahap proses tindak lanjut laporan,” ucap Manca menambahkan.

Sebelumnya, tampak dalam rekaman video live Tiktok yang bernama ‘Ratmis* ratu mistis’ melontarkan kata-kata penghinaan dan merendahkan seluruh turunan marga Hutagalung dalam percakapan bahasa Batak Toba.

Dalam isi video rekaman itu, Ratmis mengaku bahwa beberapa kali dirinya viral diakun media social tentang penistaan, namun tidak pernah dilakukan penangkapan. Ia meminta terhadap akun Tiktok bernama Juna untuk merekam ucapan sembari bersuara berucap kotor merendahkan seluruh keturunan marga Hutagalung

Merasa tak terima ucapan merendahkan, beberapa keluarga besar Hutagalung langsung mencari jejak digital Ratmis, diketahui pengguna akun Tiktok tersebut bernama Savina Malau yang beralamat di SMA 1 Sumbul Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (red)

editor : Pahotan M H

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights