DaerahHukumSumut

IPMAN Gelar Aksi, Soroti Dugaan Napi Korupsi Gunakan HP di Rutan Tanjung Gusta Medan

×

IPMAN Gelar Aksi, Soroti Dugaan Napi Korupsi Gunakan HP di Rutan Tanjung Gusta Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAN) berfoto bersama petugas usai menggelar aksi damai di depan Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, sambil membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pemberantasan korupsi di Karutan Kelas I Medan. (Foto: Dok. IPMAN)

Medan, NusantaraTop.co —Dugaan penggunaan telepon genggam (HP) dan perangkat elektronik oleh narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali menuai sorotan tajam. Isu tersebut dinilai mencederai wajah penegakan hukum serta memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nasional (IPMAN) dalam aksi yang digelar di Medan. Koordinator aksi IPMAN, Zailanisyaputra, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan mengarah pada dugaan praktik pembiaran dan keistimewaan terhadap narapidana tertentu.

“Bagaimana mungkin HP dan perangkat elektronik bisa beroperasi bebas di dalam rutan tanpa adanya izin atau pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujar Zailanisyaputra.

Menurut IPMAN, keberadaan fasilitas elektronik ilegal di dalam rutan berpotensi menjadi akar berbagai tindak kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji, mulai dari penipuan daring, peredaran narkotika, hingga intimidasi dan pemerasan terhadap sesama warga binaan. Kondisi tersebut menunjukkan kegagalan fungsi pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Baca Juga : Viral Main Handphone di Sel, Napi Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Nusakambangan

“Rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat rehabilitasi moral, bukan ruang untuk mempertahankan atau memperluas jaringan kriminal,” tegasnya.

Meski demikian, IPMAN mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memerintahkan pemindahan narapidana kasus korupsi berinisial IS ke Lapas Nusakambangan serta mencabut hak-hak istimewanya. Menteri juga menegaskan komitmen zero HP dan zero narkoba di seluruh rutan dan lapas.

Namun IPMAN menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurut mereka, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narapidana semata, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

Tuntutan IPMAN

Dalam aksinya, IPMAN menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak pencopotan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

  2. Meminta Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Ditjen Pemasyarakatan mendorong serta memastikan pencopotan Karutan Kelas I Medan.

  3. Menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh warga binaan karena diduga masih banyak yang menggunakan HP dan perangkat elektronik di dalam rutan.

  4. Mengusut tuntas kasus viral narapidana pengguna HP serta memastikan pemindahan dan sanksi telah dijalankan sesuai ketentuan.

  5. Menegaskan akan menggelar aksi lanjutan secara berkelanjutan apabila tuntutan tidak direspons dalam waktu 3×24 jam.

IPMAN menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengawasan rutan harus diperbaiki secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan dapat dipulihkan.(red/tim)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights