Jakarta, NusantaraTop.co – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar karena pernyataannya merugikan saya, yang mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi,” ujar JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ia juga menyebut informasi yang beredar luas itu sebagai penghinaan yang tidak etis.
“Pak Jokowi adalah Presiden yang saya dampingi selama lima tahun. Tidak mungkin saya membayar orang untuk menyelidiki beliau,” tegasnya.
Menurut JK, tudingan bahwa dirinya mengeluarkan dana hingga Rp5 miliar untuk menyelidiki Presiden sangat tidak masuk akal dan merusak reputasinya.
Ia pun memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.
Menanggapi bantahan Rismon yang menyebut informasi tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), JK menilai pernyataan itu tidak menyentuh pokok persoalan.
“Dia hanya membantah bukan dia yang membuat, tapi tidak membantah isi tuduhan tersebut. Itu tidak ada artinya bagi saya,” kata JK.
Selain melaporkan Rismon, JK juga menyasar pihak-pihak yang turut menyebarkan informasi tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman yang beredar di media.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026.
Rismon dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(red)












