Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro. Dugaan pemerasan ini disebut dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan dengan dalih pengurusan kelengkapan izin usaha dan pajak.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan langkah penyelidikan tersebut.
“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan,” ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).
Empat Legislator Dipanggil
Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil ialah:
- SP, Ketua Komisi III DPRD Medan
- DRS, Sekretaris Komisi III
- GRF, anggota Komisi III
- EA, anggota Komisi III
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis-Jumat (21–22 Agustus 2025) untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Benar, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan. Adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi III DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” jelas Husairi.
Tiga Pengusaha dan Pejabat Pemkot Juga Diperiksa
Sebelum memanggil anggota DPRD, penyidik Kejati Sumut sudah lebih dulu memintai keterangan dari tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan. Selain itu, beberapa pejabat Pemkot Medan juga turut diperiksa, di antaranya:
- Sekwan DPRD Medan
- Kasatpol PP Medan
- Kadis Koperasi dan UMKM Medan
“Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sudah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan pejabat Pemkot Medan,” pungkas Husairi.(red)












