HukumNasional

KPK Hitung Final Kerugian Negara Kasus Lahan Rorotan: Diduga Rugikan Rp223 Miliar

×

KPK Hitung Final Kerugian Negara Kasus Lahan Rorotan: Diduga Rugikan Rp223 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK (ist)

Jakarta, NusantaraTop.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019–2020. Salah satu fokus utama penyidikan adalah menghitung nilai kerugian negara yang sesungguhnya dalam proyek pengadaan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap empat saksi kunci telah dilakukan pada Jumat (13/6), sebagai bagian dari proses klarifikasi dan audit oleh auditor negara.

“Para saksi hadir, dan diklarifikasi oleh auditor negara dalam rangka perhitungan final nilai kerugian negara dari pengadaan tersebut,” ujar Budi kepada ANTARA, Selasa (17/6/2025).

Empat saksi yang diperiksa antara lain:

  • Farouk Maurice Arzby, Manajer Junior Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016–2020,
  • Yadi Robby, Manajer Senior Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ 2017–Februari 2021,
  • Maulina Wulansari, Manajer Junior Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ 2018–Juli 2020,
  • Riyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Februari 2019–Januari 2020.

KPK sebelumnya mengumumkan status penyidikan kasus ini pada 13 Juni 2024. Modus dugaan korupsi yang ditemukan adalah rekayasa harga antara pihak pembeli dan makelar, yang mengakibatkan adanya selisih harga signifikan dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar menurut perhitungan awal.

Kasus Rorotan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara serupa di Cakung, Jakarta Timur, yang juga melibatkan pengadaan lahan oleh PPSJ. Dalam kasus Cakung, nilai kerugian negara bahkan mencapai Rp256 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dan menuntaskan perhitungan kerugian negara untuk memperkuat proses hukum.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights