Jakarta, NusantaraTop.co – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menerbitkan red notice atau buron internasional terhadap Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di luar negeri. Namun, lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan.
“Untuk subjek red notice atas nama MRC, kami tidak bisa menyebutkan secara spesifik berada di negara mana. Namun kami sudah mengetahui keberadaannya dan tim kami telah berangkat ke negara tersebut,” ujar Brigjen Untung di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Didampingi Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menegaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebarluaskan ke seluruh negara anggota Interpol.
“Red notice ini telah disebar ke 196 negara anggota Interpol dan menjadi objek pengawasan bersama seluruh member country,” jelasnya.
Tersangka Kasus Korupsi Migas Pertamina
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kejagung menyebut Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga berperan dalam pengaturan kebijakan strategis tata kelola energi nasional.
Kasus ini diduga terjadi sepanjang 2018 hingga 2023. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pihak swasta hingga pejabat di lingkungan anak usaha Pertamina.

Peran Riza Chalid: Sewa Terminal BBM Merak
Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid diduga menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM). Bersama sejumlah pihak, ia diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina, termasuk menghilangkan klausul yang menyebutkan bahwa terminal BBM akan menjadi milik Pertamina setelah masa sewa 10 tahun berakhir.
Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian triliunan rupiah dari proyek sewa terminal saja.
Anak Riza Chalid Ikut Terseret
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka. Kerry diduga berperan sebagai broker dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Ia diduga bekerja sama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dalam praktik mark-up kontrak pengapalan minyak mentah dan BBM. Akibatnya, negara harus membayar harga impor 13 hingga 15 persen lebih mahal dari harga semestinya.
Kerugian Negara Rp285 Triliun dan TPPU
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan terbaru dari rangkaian penyimpangan di sektor hulu hingga hilir migas.
Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara Sudah Masuk Pengadilan
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satu terdakwa adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari ekspor-impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga.
“Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun,” ujar Safrianto.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi Indonesia dan terus menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, termasuk memburu tersangka yang kini berstatus buron internasional.
(Tim/Red)












