Hukum

Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur, Viking Persib Apresiasi Gerak Cepat Polisi

×

Polda Jabar Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur, Viking Persib Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Sebarkan artikel ini

Bandung, NusantaraTop.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, yang diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA. Resbob diamankan aparat di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (15/12/2025).

Hendra menjelaskan, setelah ditangkap, Resbob terlebih dahulu dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” katanya.

Polda Jabar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Hendra, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, mengingat perbuatannya menimbulkan keresahan publik,” tegasnya.

Viking Persib Apresiasi Kinerja Polda Jabar

Kuasa hukum Viking Persib Club (VPC), Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.

“VPC mengapresiasi langkah Polda Jabar yang bergerak cepat, tepat, dan profesional. Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah ditemukan dan ditangkap,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan, sebagai pelapor, Viking sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Jabar dan Viking akan terus mengawal proses hukum ini sampai selesai,” tambahnya.

Resbob Di-DO dari Kampus UWKS Surabaya

Selain berurusan dengan hukum, Adimas juga dijatuhi sanksi akademik berupa drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat rektorat dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status mahasiswa atau DO kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 tertanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam keterangannya.

Ia mengaku prihatin atas kasus yang menjerat mahasiswanya dan menegaskan bahwa pihak kampus mengecam keras segala bentuk ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur diskriminasi dan pelecehan SARA.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegasnya.

Kronologi Kasus Resbob

Kasus ini bermula dari sebuah video siaran langsung Resbob yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan hinaan terhadap kelompok suporter Persib Bandung, yang kemudian berkembang menjadi ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Meski mendapat teguran dan protes dari warganet, Resbob tetap melanjutkan pernyataannya. Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada laporan resmi Viking Persib Club ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Jumat (12/12/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap Resbob di Jawa Timur. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang mendesak aparat bertindak tegas.

“Ini sudah masuk unsur SARA dan berpotensi memecah belah bangsa. Saya minta kepolisian segera memproses hukum agar memberi efek jera,” ujar Erwan.

Saat ini, Resbob masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights