Medan, NusantaraTop.co – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung. Di balik rompi tersebut, ia mengenakan kaus berkerah hitam dengan tangan terborgol.
Saat keluar dari gedung, Dadan langsung menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak siang. Namun, petugas langsung menggiringnya menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.
Selain Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola program MBG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief, Rabu.
Yayasan Mitra Diduga Jadi Sarana Kejahatan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan terjadi praktik mark up harga dalam sejumlah pengadaan.
Baca Juga : Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Karyawan Dilarang Masuk
Sejumlah Pengadaan Diduga Di-Mark Up
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam kasus ini, di antaranya:
- Pengadaan 21.801 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kantor BGN Sempat Digeledah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta pada Rabu dini hari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Penggeledahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN dari jabatannya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik akan didampingi dua wakil kepala, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pergantian pimpinan dilakukan setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama sekitar 1,5 tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo. (red)












