Gunungsitoli, Nusantaratop.co – Tim Gabungan Intelijen Kodim 0213/Nias mengamankan 2 orang kasus indikasi penyalagunaan Narkoba di salahsatu rumah sewa Jalan Supomo, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025 malam.
Salahsatu yang diamnakan itu berstatus purnawirawan TNI Angkatan Darat inisial S (55 tahun), bersama seorang pria inisial TCZ (43 tahun) terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Komandan Kodim 0213/Nias Letkol Infanteri Torang Parulian Malau melalui Pasi Intel Kapten Infanteri M Yusuf mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada TNI. Tim Gabungan Intelijen pun menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan.
Hasilnya sambung Pasi Intel, tim gabungan mengamankan inisial S (55) yang merupakan purnawirawan TNI AD ber KTP kan Jalan Arga Sari Nomor 59 Pematangsiantar, diketahui terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Di rumah yang ditempati S di Desa Mudik, kami juga turut mengamankan TCZ, warga Desa Dahana Sisobahili, Kota Gunungsitoli,” kata M Yusuf pada Selasa, (11/3/2025) seperti dilansir balusenias.com.
Ditelusuri inisial S pernah bertugas di jajaran Kodim 0213 dan baru sekitar dua tahun pensiun dengan pangkat terakhir Sersan Kepala.
Dari hasil penggeledahan di rumah yang ditempati S itu, didapati sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan ke Markas Kodim 0213 di Jalan Gomo Nomor 35, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.
Barangbukti yang diamankan itu berupa, satu plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal jenis sabu seberat 0,95 gram dan satu plastik transparan berisikan dua butir obat berwarna merah jambu jenis pil ekstasi. Ada juga satu botol bong berisikan air bening, pipet, kaca pirex dan karet kompeng, yang diduga sebagai alat hisap sabu.
Turut diamankan juga satu unit sepeda motor Yamaha NMax serta dua telepon seluler merek Oppo A76 dan VovoY16. Ada berbagai barang lain yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan S dan TCZ.
Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penyerahan keduanya dipimpin oleh Perwira Sandi Kodim 0213/Nias, Letnan Dua Infanteri Konstanci Waruwu.
Jika dikenakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kedua pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup. (red)












