HukumNasional

Pegawai KPK FF Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

×

Pegawai KPK FF Dinyatakan Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka

Sebarkan artikel ini
Sidang etik Dewas KPK (Foto: Ari Saputra/detikfoto)

Jakarta, NusantaraTop.co – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK. FF yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi dan hanya dapat diakses oleh insan Komisi selama 40 hari kerja,” ujar Gusrizal saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyatakan FF terbukti melanggar nilai profesionalisme, khususnya larangan bagi insan KPK untuk merangkap jabatan sebagai pengurus atau direksi perusahaan.

FF diketahui menjabat sebagai direktur PT SEM, perusahaan milik suaminya Miki Mahfud (MM), yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jabatan tersebut diemban FF sejak Februari hingga Juni 2025.

Meski demikian, Dewas KPK menegaskan bahwa PT SEM tidak terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat Miki Mahfud. FF juga disebut telah mengundurkan diri dari jabatan direktur perusahaan tersebut saat ditunjuk sebagai panitia induksi CPNS KPK 2025.

Gusrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan FF bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Insan Komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di Komisi,” jelas Gusrizal.

Dengan putusan ini, Dewas KPK berharap seluruh insan KPK dapat menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights