Medan, NusantaraTop.co – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi, Amsal Sitepu, yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diserahkan langsung kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan pada Selasa (31/3/2026), dan resmi dikabulkan.
“Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” ujar Hinca.
Ia menjelaskan, keputusan pengajuan penangguhan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar sebelumnya.
Menurut Hinca, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
“Dengan demikian, harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini menjemput dia dan membawa ke rumahnya,” ungkapnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Diketahui, Amsal Sitepu merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana profil desa di Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.
Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan bertanggung jawab penuh atas penangguhan tersebut, termasuk menjamin kehadiran Amsal dalam persidangan selanjutnya.
“Besok jadi tanggung jawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan,” tegasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, di PN Medan.(red)












